Blog resmi RUAS NI HKBP NA MASIHAHOLONGAN : "Horas jala dame ni Debata ma di hita saluhutna, dibagasan Kristus Jesus Tuhanta i." Amen..
Visi Group Ruas ni HKBP na Masihaholongan : Ruas ni HKBP mangerbang gabe ruas na inklusif, dialogis huhut margogo pahembanghon parngoluon na marmutu dibagasan holong ni Tuhanta Jesus asa gabe hasangapon di Debata Ama pargogo na so hatudosan.
Misi : Pahinsathon holong ni roha ni sude ruas ni HKBP.
Prinsip : Gabe sira dohot panondang (Mat 5 : 13-14)
.
« »
« »

Wednesday, May 23, 2012


Pembaharuan Sistem Keuangan Gereja HKBP
(Written by Daniel Taruliasi Harahap)
HKBP adalah gereja Tuhan, milik kepunyaan Tuhan. Uang dan harta benda HKBP artinya pada hakikatnya adalah uang dan harta benda milik Tuhan yang harus dikelola dan diurus sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang empunya gereja. Dengan kata lain parhalado atau majelis HKBP, baik di level jemaat, ressort, distrik atau pusat, haruslah memposisikan dirinya sebagai penatalayan (juara bagas, stewards) dari uang dan harta benda kepunyaan Tuhan. Dengan bahasa sederhana: jemaat menyampaikan persembahannya kepada Tuhan. Parhalado atau majelis hanyalah orang-orang yang ditunjuk Tuhan mengurus dan mengelola persembahan yang disampaikan kepadaNya itu. Berhubung Parhalado atau Majelis bukan Tuhan, namun hanya hamba-hamba Tuhan, maka Parhalado atau Majelis di level manapun harus mau dan mampu kapan saja dimintai pertanggungjawaban tentang pengelolaan keuangan gereja milik Tuhan itu. 

Menurut saya mengenai pembaharuan keuangan ini ada beberapa hal yang harus dilakukan Pimpinan HKBP terpilih:

a. Meminta bantuan konsultan keuangan merancang sistem keuangan HKBP mengacu kepada standart keuangan organisasi nirlaba. Kita tidak boleh lagi berdalih mengatakan HKBP adalah gereja karena itu sistem pengelolaan keuangannya harus berbeda sama sekali dengan prinsip keuangan organisasi yang baik secara universal (atau boleh dilakukan secara asal-asalan). Justru karena HKBP adalah gereja maka pengelolaan keuangannya harus benar-benar baik.

b. Menjadikan transparansi (hapataran) sebagai prinsip keuangan HKBP secara menyeluruh. Baik secara teologia Kristen, maupun secara budaya Batak, dan juga pemahaman modern, ketertutupan organisasi sosial dan keagamaan di bidang keuangan tidak dapat lagi diterima. Kita bersyukur bahwa banyak jemaat HKBP sudah sangat transparan keuangannya (penerimaan dan pengeluaran terbuka). Namun pengelolaan keuangan HKBP di level ressort, distrik dan pusat justru masih sangat tertutup. Dan ketertutupan ini sungguh sangat merugikan bagi kita semua karena bukan saja rentan terhadap penyimpangan melainkan juga merusak kepercayaan jemaat terhadap gereja.

c. Menyederhanakan rekening. Jumlah rekening HKBP di Pusat sebagaimana dicantumkan dalam Almanak (sebagian rekening lagi tidak dicantumkan) sudah terlalu banyak (21 buah) dan menyulitkan pengawasan. Saya berpendapat Pimpinan HKBP harus berani menyederhanakan rekening Pusat ini. Idealnya HKBP memiliki sistem rekening tunggal. Namun karena kondisi penyebaran jemaat di desa-desa yang jauh dari bank kita bisa membuatnya sementara menjadi tiga atau empat rekening saja. Namun syarat pembukaan rekening baru harus benar-benar diperketat dan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat MPS.

d. Memberlakukan PPKU (Peraturan Pelaksana Keuangan Umum) HKBP. Sejak lama HKBP mengenal PPKU. Namun akhir-akhir ini PPKU tidak lagi menjadi acuan pengelolaan keuangan Pusat dan tidak dikenal di sebagian besar jemaat. Padahal dengan anggaran yang melebihi Rp 60 miliard per tahun Kantor Pusat HKBP benar-benar memerlukan pedoman dan peraturan keuangan yang rinci dan tegas. Menurut saya Pimpinan HKBP harus mendorong MPS menetapkan PPKU (Peraturan Pelaksana Keuangan Umum) HKBP yang baru dan memberlakukannya di seluruh HKBP sampai di jemaat-jemaat. 

e. Mendorong revisi aturan untuk menghidupkan kembali DKU (Dewan Keuangan Umum) HKBP. Dahulu Parhalado Pusat HKBP memiliki organ yang bernama DKU (Dewan Keuangan Umum) yang berfungsi membantu Pimpinan HKBP mengelola keuangan. Fungsinya mirip dengan Parhalado Parartaon di jemaat-jemaat. Namun di Aturan 2002 DKU tidak ada, dan ini sudah pasti melemahkan kontrol terhadap keuangan umum HKBP.

f. Mendorong revisi aturan menyangkut Bendahara HKBP. Di Aturan HKBP 2002 ketentuan mengenai Bendahara sangatlah lemah. Disana disebutkan Bendahara Umum dipilih oleh Rapat Pimpinan HKBP, hanya melapor sekali tiga bulan kepada Pimpinan (tidak disebut Ephorus atau Sekjen atau kelimanya), dan tidak ada masa periodenya. Menurut saya Bendahara Umum HKBP harus dipilih oleh Rapat MPS. 

g. Mendorong revisi aturan menyangkut Badan Audit. Dalam Aturan 2002 disebutkan MPS memilih Ketua Badan Audit, sementara 3-4 orang anggotanya dipilih oleh Rapat Pimpinan. Bagaimana mungkin Pimpinan memilih orang yang justru bertugas hendak mengauditnya? Sebab itu revisi Aturan harus dilakukan: MPS-lah yang memilih ketua dan anggota Badan Audit.

h. Mengirimkan Laporan Posisi keuangan HKBP secara teratur ke jemaat-jemaat. Ephorus HKBP memang bertanggungjawab kepada Sinode Godang. Namun menurut saya tidak ada salahnya dan malahan sangat baik jika jemaat-jemaat mengetahui perkembangan keuangan HKBP. Sebab itu Pimpinan baru harus merealisir janji mengirimkan atau membukakan keuangan HKBP yang sudah diaudit ini kepada jemaat-jemaat.

1 comment:

  1. Ai didia do luluan PPKU on.
    Nunga berlaku on amang, otomatis berlaku do on, kalaupun tdk pernah di kirim ke jemaat (huria)?
    Apa tdk perlu disosialisasikan ke huria huria?

    ReplyDelete